"/> Bapenda Prov. Sulut

Keringanan PKB dan BBNKB Periode Agustus sd September 2022

Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara. 
Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022
 
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut; 
 
 
Keringaran dan Pengurangan
Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:
1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
3) untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4) untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5) untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6) untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
 
Penbebasan Denda
- Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran
KB milik orang pribadi
- Pembebasan denda sebesar 100% untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah

Pembebasan Pokok  dan Denda BBNKB
1. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan denda BBNKB 100 %
2. Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
3. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke
Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
 
PLAT KUNING
Kendaraan Bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha / perusahaan dan dikuasai oleh orang mengajukan permohonan keringanan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB. 

Persyaratan
~ Foto copy KTP/SIM
~ Foto copy STNK
~ Foto copy SKPD / notice pajak
~ BPKB Asli & Foto copy BPKB untuk balik nama
~ Kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama
 
Pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022
untuk informasi lebih lanjut, hubungi samsat terdekat atau dapat menghubungi melalui Whatsapp di 08114371069. 

Link Untuk Simulasi Jumlah keringanan https://bit.ly/3keFET4
 
Pembayaran dilaksanakan paling lam Oktober 

 

Komentar


tetryalekUM | 18 April 2024, 09:59:54

cialis promethazine syrup ip 5mg 5ml The researchers expected that P300 responses to the sexual images would correspond to a person s sexual desire level, as shown in previous studies <a href=http://bcialis.mom>real cialis online</a>


tetryalekUM | 01 April 2024, 12:08:25

<a href=https://finasterid.buzz>propecia timeline</a> As long as you get to the Phoenix clan, you can know what happened in the demon clan


tetryalekUM | 20 March 2024, 09:18:08

In this context, we conducted an analysis of prospectively collected data from patients enrolled in TREnd, in order to evaluate the efficacy of the subsequent line of therapy received after progression on the assigned trial arm, and the pattern of progression of disease <a href=http://levitr.autos>levitra with dapoxetine</a> IBENS, CNRS UMR8197, INSERM U1024, PSL Research University, Paris, France


urgettyXG | 07 March 2024, 20:49:43

Chapleau, Rajan Sah, François M <a href=http://levitr.cfd>levitra cher</a>



Kirim Komentar

Bagikan dengan: