Keringaran dan Pengurangan
Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:
1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
3) untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4) untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5) untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6) untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Penbebasan Denda
- Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran
KB milik orang pribadi
- Pembebasan denda sebesar 100% untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah
Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB
1. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan denda BBNKB 100 %
2. Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
3. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke
Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
PLAT KUNING
Kendaraan Bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha / perusahaan dan dikuasai oleh orang mengajukan permohonan keringanan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.
Persyaratan
~ Foto copy KTP/SIM
~ Foto copy STNK
~ Foto copy SKPD / notice pajak
~ BPKB Asli & Foto copy BPKB untuk balik nama
~ Kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama
Pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022
untuk informasi lebih lanjut, hubungi samsat terdekat atau dapat menghubungi melalui Whatsapp di 08114371069.
Pembayaran dilaksanakan paling lam Oktober
Kirim Komentar