"/> Bapenda Prov. Sulut

GANTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR


ALUR PENGURUSAN GANTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR


Pergantian kepemilikan kendaraan bermotor dapat terjadi melalui jual beli, hibah, warisan, lelang, dll. Masyarakat yang menguasai / memiliki kendaraan bermotor tidak atas nama sendiri WAJIB mengganti kepemilikan kendaraan dalam dokumen kepemilikan dari nama pemilik sebelumnya menjadi atas nama sendiri. Berikut ini adalah Alur Pengurusan Ganti Pemilik Kendaraan Bermotor, yang dimulai dari langkah "WAJIB PAJAK membawa Persyaratan Lengkap" dan berakir pada "PENYERAHAN / Pengambilan STNK dan SKPD"

BIAYA GANTI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR


Penggantian kepemilikan Kendaran Bermotor dikenakan biaya atau bea yang disebut dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBN-KB. Besaran BBN-KB dihitung dengan rumus :

BBN-KB = 1% x NJKB


dimana NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang besarannya ditetapkan oleh Peraturan Gubernur.