Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
JENIS-JENIS PAJAK DAERAH
- Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau Penguasaan Kendaraan Bermotor
- Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor
- Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
- Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor: kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor
- Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha
- Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor
- Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage)
- Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor: kereta api; Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan, tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli
- Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor, pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; untuk diperdagangkan; untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. Pengecualian tersebut tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia
- Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor
- Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor
- Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air
- Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri
- Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat
- Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
- Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah: pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
- Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
- Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
- Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah
- Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok
- Rokok dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun
- Dikecualikan dari objek Pajak Rokok, rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai
- Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok
- Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok