"/> Bapenda Prov. Sulut

TUGAS

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retibusi daerah.

 

FUNGSI

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  • - Perumusan kebijakan teknis di bidangnya.

  • - Penyusunan perencanaan, pengoordinasian pengembangan pendapatan daerah.

  • - Penyelenggaraan urusan pajak dan retribusi daerah.

  • - Penyelenggaraan pengendalian dan pembinaan pendapatan daerah.

  • - Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah; dan

  • - Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.