"/> Bapenda Prov. Sulut

Ini Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan

Dalam waktu 5 Tahun setiap kendaraan bermotor diharuskan melakukan regristrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar Pajak dan STNK. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan, nomor regristrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan. 

Bagaimana caranya?.. 
  1. Sang Wajib Pajak menyiapkan salinan BPKB, KTP, serta STNK. Jangan lupa membawa dokumen aslinya untuk ditunjukan ke petugas SAMSAT. 
  2. Mengecek Fisik Kendaraan dahulu (No. Rangka dan No. Mesin) oleh petugas ditempat yang sudah disediakan sampai dengan proses legalisasi di loket cek fisik.
  3. Mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan berkas yang sudah dilegalisasi kepada petugas untuk didaftarkan ke loket pendaftaran.
  4. Mengambil nomor antrian di bagian informasi dan tunggu sampai ada panggilan.
  5. Menyiapkan sejumlah uang tunai untuk membayar Pajak. Contohnya kita akan membayar Pajak 5 Tahunan Motor Suzuki - UD 110 NE Tahun pembuatan 2014. Rincian biaya pokoknya, SWDKLLAJ Rp. 35.000, biaya penerbitan STNK Rp. 100.000, dan TNKB Rp. 60.000. Untuk tarif PKB masing-masing jenis dan type kendaraan berbeda-beda, dan untuk Suzuki ini Pajaknya Rp 147.000. Jadi total biayanya Rp. 353.000. Biaya tersebut bisa naik apabila ada penundaan pembayaran Pajak tahunan.
  6. Setelah menerima panggilan antrian, biaya tersebut dapat dibayarkan melalui kasir bank, dan dilanjutkan dengan pengambilan STNK baru, Notice Pajak dan TNKB di loket berikutnya. 
Mudahkan? Memang untuk mengurus Pajak 5 Tahunan itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Jangan sembarang menitipkan pembayaran kepada petugas, apalagi calo. 

Nikmati berbagai kemudahan membayar Pajak dengan memiliki Kendaraan Bermotor Atas Nama Sendiri. Lakukan pembayaran Pajak Tahunan secara Online melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGo dan penukaran Notice melalui Loket Khusus tanpa antri. (PTIP/ML)












 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: