"/> Bapenda Prov. Sulut

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

 

Tahukah anda bahwa biaya pajak kendaraan bermotor kita di tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran untuk sementara waktu? Ya, keringanan ini tentu sangat mempermudah para pengguna kendaraan bermotor. Mengingat pandemi covid-19 yang saat ini mendera seluruh negara di dunia idak terkecuali di Indonesia, yang membuat ekonomi pada kehidupan masyarakat kena imbasnya.

Melalui keringanan dalam pembayaran pajak Ranmor inilah diharapkan dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara. Apa sebenarnya masksud dari keringanan yang diberikan ini?

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

Lampiran perhitungan keringanan pajak kendaraan bermotor pada program Tiga Hebat tersebut sebagai berikut:

1. Diskon PKB

Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak

Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak

Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak

2. Bebas Pajak Progresif

Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir)

3. Keringanan Tunggakan Pokok Pajak, BBN-KB II Dan Pembebasan Denda

Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2 tahun s.d 5 tahun sebesar 50-80%

Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%

Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan tahun pembuatan diatas 5 tahun terakhir sebesar 100%

Bebas denda PKB 100%

Wajib Pajak dapat bermohon di Samsat domisili asal STNK

Untuk diskon PKB (No. 1) tahun berjalan yang jatuh temponya mulai dari tanggal 12 Oktober s.d 23 Desember 2020 dapat melakukan secara online, yang nilainya sudah terpotong secara otomatis, dengan stimulasi sesuai dengan kriteria jangka waktu saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo pada sistem Bapenda Sulut. 

Sedangkan untuk pengurusan bebas pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak, BBNKB dan pembebasan denda, wajib pajak dapat bermohon langsung ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili asal STNK.

Untuk menikmati promo tersebut diperlukan beberapa syarat yang harus dilengkapi:

STNK asli

KTP asli

SKPD/Notice Pajak terkahir

BPKB asli

Selain itu, untuk pajak 5 tahunan / penggantian STNK juga ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya seperti:

Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuaiu domisili kendaraan

Hasil cek fisik kendaraan

BPKB asli

Kita dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online dengan menggunakan web resmi atau aplikasi e-Samsat Sulut atau Samsat Online Nasional atau mendatangi kantor Samsat terdekat. 

 

Jadi, dengan berbagai macam kemudahan serta promo dari pembayaran pajak tersebut diharapkan masyarakat lebih aktif dan sadar bahwa membayar pajak itu penting demi masa depan kita semua.


 

 

Komentar


Marthen rantung | 30 January 2024, 01:56:04

Ijin tanya kalau pajak sdh lewat 5 tahun dan ganti plat DB ,,,bisa ada pemutihan denda ..



Kirim Komentar

Bagikan dengan: