Gubernur Sulut Hadir Dalam Penandatanganan MOU Dengan BPH MIGAS Di Makassar
Dalam rangka Optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapak
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE menghadiri sekaligus melaksanakan
penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPH MIGAS dan Pemerintah
Prov. Sulut, MoU antara Pertamina MOR VII dan Pemprov Sulut, bertempat
di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8/2019).
Pelaksanaan
penandatangan disaksikan oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan
dilaksanakan oleh Gubernur dari 6 Provinsi se-Sulawesi. Diharapkan
dengan MoU ini mampu mendongkrak pertumbuhan penerimaan Pajak Bahan
Bakar di Wilayah Sulawesi secara keseluruhan dan Sulawesi Utara pada
khususnya.
Diketahui,
salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah Optimalisasi Pendapatan
Daerah dari sumber pendapatan pajak BPH MIGAS dan PT Pertamina. Jika
dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam
optimalisasi PAD.
Pajak
Bahan bakar adalah pajak yang memberikan kontribusi ketiga terbesar
setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH MIGAS menyanggupi untuk membuka secara
informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga
Umum (INU) wilayah sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi
oleh semangat Koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Hadir
juga dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE,
M.Si dan Kabid Pajak Daerah, June Silangen, SE.Ak, MM. (PTIP/ML)
Komentar
Bagikan dengan:
BADAN PENDAPATAN DAERAH
PROVINSI SULAWESI UTARA
Jln. 17 Agustus No. 67 Manado
Kirim Komentar