"/> Bapenda Prov. Sulut

Rapat Mengenai E-LTE di Polda Sulut

Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Skema tilang elektronik ini dilakukan dengan mengirim surat tilang ke alamat pengendara setelah sistem merekam adanya pelanggaran. CCTV merekam data mulai dari jenis pelanggaran, wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan.

 

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: