"/> Bapenda Prov. Sulut

Penyaluran Surat Tagihan PKB Ke Perusahaan

 

Definisi Pajak Daerah menurut UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam Pajak Provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU N0. 28 Tahun 2009. 

Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor, berdasarkan database kendaraan bermotor yang ada di system kesamsatan untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2018 terdapat beberapa kendaraan operational dalam Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,  telah jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Untuk Itu BP2RD Prov. Sulut dibawah Pimpinan Olvie Atteng, SE, M.Si, menginstruksikan untuk segera melakukan kegiatan turun lapangan yang dikoodinir oleh Sekban Ir. Conny Kuhon, ME, dengan menyalurkan pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak daerah berupa Surat Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (STP-KB), langsung ke alamat perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam system kesamsatan.

 

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat terdekat.

 

 

Cek Pajak Kendaraan online bisa diakses melalui aplikasi yang terdapat pada Google Play dengan kata kunci Info Pajak Kendaraan Sulut, dan akan mendapatkan kode bayarnyaPembayaran PKB Online, bisa melalui ATM dan Teller Bank SulutGO. (PTIP/ML)

 

#suluthebat

 

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: