"/> Bapenda Prov. Sulut

Penagihan Tunggakan PKB Door To Door

 

Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, juga merupakan faktor penting untuk mewujudkan Otonomi Daerah. Pajak merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat dominan, salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan STP yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terhutang, dan denda keterlambatan.

 

 

 

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli  Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Prov. Sulut membentuk tim lapangan untuk melakukan evaluasi penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan operational Door To Door pada UPTB Samsat Manado dengan menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (SPT-PKB) di wilayah Kota Manado, dan setelah melaksanakan tugas untuk segera melaporkan secara tertulis kepada Kepala BP2RD.

 

 

Kegiatan ini juga dilakukan diseluruh UPTB Samsat yang ada di Kabupaten/Kota. Diharapkan kerja sama yang baik dari masyarakat/wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan Pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (PTIP/ML)

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: