"/> Bapenda Prov. Sulut

Rapat Pembahasan PKS E-LTE di Polda Sulut

Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Waktu konfirmasi dari Polda selama 3 hari, waktu pengiriman oleh PT. Pos selama 3 hari dan akan dilakukan pengambilan surat dari Polda 2 kali sehari pagi dan sore. Jika pelanggar tidak melakukan pembayaran selama 7 hari maka akan dilakukan pemblokiran data STNK. Untuk surat konfirmasi menggunakan BRIVA. Biaya pengiriman untuk kota Manado sebesar 7 ribu, Tomohon 10 ribu, dan untuk Bolmong Raya sebesar 17 ribu.
 
Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Skema tilang elektronik ini dilakukan dengan mengirim surat tilang ke alamat pengendara setelah sistem merekam adanya pelanggaran. CCTV merekam data mulai dari jenis pelanggaran, wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan. Sudah di ujicoba pada hari Rabu, 24 Januari 2021 jam 1 siang s/d 4 sore. Dan ditemukan 821 pelanggaran, 600 lebih tidak menggunakan safety belt. Rencananya akan di pasang 10 titik, sampai sekarang ini baru dilakukan pemasangan 1 titik untuk mengejar launching tahap pertama pada 17 maret dan tahap kedua pada bulan April 2021.
 
Dengan adanya CCTV akan lebih mendidik para pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas, dan tentunya untuk meningkatkan pad dalam sektor pajak kendaraan bermotor.

 

 

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: