"/> Bapenda Prov. Sulut

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat Sulawesi Utara

Ut

Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan menyongsong HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke 55, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Kebijakan Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara.

Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019.

Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD. 

Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa: 
  • Fotocopy KTP pemilik;
  • Fotocopy STNK;
  • Fotocopy SKPD (notice);
  • Fotocopy BPKB;
  • Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama;
Besarnya pemberian keringanan adalah sebagai berikut:
1. PKB
  • Untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80% dari Pokok PKB
  • Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100%
  • Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%
2. BBNKB
  • Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%
  • Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 100% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%

Ayo, segera manfaatkan kesempatan ini. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Samsat setempat. (PTIP/ML)

Contoh Hitungan Keringanan dan Pengurangan pokok PKB Toyota - KF70 STD Tahun 2003:
  • Banyaknya tunggakan : 4 Tahun
  • PKB : Rp. 6.468.000 (pertahun 1.617.000)
  • Denda PKB RP. 485.100
  • Total = Rp. 6.953.100
  • Rincian pembayaran : Tahun 1 Rp. 1.617.000, tahun ke 2 Rp. 808.500 (-50%), tahun ke 3 Rp. 646.800 (-60%), tahun ke 4 Rp. 485.100 (-70%), total = Rp. 3.557.400
  • Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLAJ, dan  biaya STNK, TNKB (untuk pajak 5 Tahunan)

ara

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: