"/> Bapenda Prov. Sulut

Pemberlakuan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Coffe Morning bersama Ditlantas Polda Sulut dan Dinas Kominfo Kota Manado dalam rangka rencana penerapan/pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu, 27 Januari 2021.
Pada ruas jalan yang ditentukan, terdapat kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Bila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa saja dikenai denda/sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan.
Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Skema tilang elektronik ini dilakukan dengan mengirim surat tilang ke alamat pengendara setelah sistem merekam adanya pelanggaran. CCTV merekam data mulai dari jenis pelanggaran, wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan.

 

 

 

Komentar



Kirim Komentar

Bagikan dengan: