Kepala Badan Pendapatan Daerah Mengikuti acara Rakorwil TP2DD 2025 wilayah Timur diadakan pada tanggal 29 April 2025 via virtual yang bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas percepatan perluasan digitalisasi daerah. Para pemangku kepentingan dari berbagai sektor terlibat dalam diskusi untuk merumuskan strategi yang akan diimplementasikan dalam lima tahun mendatang. Inisiatif ini diharapkan dapat memajukan teknologi di wilayah Timur dan mendukung transformasi digital di berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 merupakan agenda nasional yang melibatkan berbagai provinsi di Indonesia. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Tim P2DD daerah dalam menyusun, menginput, dan melaporkan kinerja digitalisasi daerah sebagai bagian dari penilaian Championship P2DD Tahun 2025. Batas waktu penyampaian data dan laporan ditetapkan paling lambat 16 Mei 2025.
Selama pelaksanaan Rakorwil, peserta memperoleh berbagai penguatan teknis, di antaranya:
• Informasi terkini terkait inovasi sistem pembayaran dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PDRD).
• Identifikasi tantangan dalam pemanfaatan kanal pembayaran non-tunai di daerah.
• Pemahaman mendalam atas kebijakan dan indikator penilaian digitalisasi daerah.
• Strategi percepatan transformasi transaksi keuangan daerah menuju sistem digital yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
• Panduan pengisian diagnostic tools P2DD.
Selain itu, Rakorwil P2DD juga membahas evaluasi kinerja TP2DD tahun 2024 dan sosialisasi kriteria evaluasi kinerja TP2DD Championship 2025. Inovasi kebijakan sistem pembayaran terkini, penggalian isu terkait di daerah, dan arah kebijakan P2DD juga menjadi bahasan penting pada forum daring tersebut. Prosedur dan tata cara pengisian Diagnostic Tools disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Alat ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menilai dan memperbaiki pengelolaan pajak serta sebagai acuan nasional untuk mengukur dan membandingkan kinerja administrasi perpajakan daerah.
Dengan demikian, Rakorwil P2DD Tahun 2025 menjadi platform strategis untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam mendorong digitalisasi keuangan daerah, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.