Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey, SE
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Drs. Steven O. E. Kandouw
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve H. A. Kepel, ST, M.Si.
TENTANG BAPENDA
Kepala Badan Pendapatan Daerah June E. Silangen, SE.Ak, M.Si.
VISI
Terdepan dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Prima
MISI
Mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Mewujudkan pelayanan publik yang prima (excellent service) terpercaya, transparan dan akuntabel.
Mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang berdedikasi, integritas tinggi dan professional.
Membangun sistem kelembagaan yang berbasis kompetensi.
TUGAS
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
FUNGSI
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan teknis di bidangnya.
Penyusunan perencanaan, pengoordinasian pengembangan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan urusan pajak dan retribusi daerah.
Penyelenggaraan pengendalian dan pembinaan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.