Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Pengobatan
- Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
- Retribusi Pelayanan Kesehatan Tempat Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Penyewaan Tanah dan Bangunan
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Laboratorium
- Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
- Retribusi Tempat Rekreasi
- Retribusi Pelayanan Tempat Olahraga
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Retribusi Perizinan tertentu
Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
- Retribusi Pemberian Izin Trayek kepada Badan
- Retribusi Pemberian Izin Usaha Perikanan kepada Orang Pribadi
- Retribusi Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing-LRA