Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
Retribusi Pelayanan Kesehatan Balai Pengobatan
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Retribusi Pelayanan Kesehatan Tempat Pelayanan Kesehatan
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Retribusi Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Penyewaan Tanah dan Bangunan
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah-Laboratorium
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Retribusi Tempat Rekreasi
Retribusi Pelayanan Tempat Olahraga
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Retribusi Pemberian Izin Trayek kepada Badan
Retribusi Pemberian Izin Usaha Perikanan kepada Orang Pribadi
Retribusi Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing-LRA