logo
GANTI KEPEMILIKANKENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan:
  1. Mengisi formulir
  2. Cek fisik ranmor
  3. Sertifikat NIK/VIN
  4. Fotokopi identitas
  • Perorangan: Tanda jati diri yang sah (asli); bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa.
  • Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian, Surat Kuasa bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan.
  • Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.
Ilustrasi ponsel
Alur Pengurusan Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
1
WAJIB PAJAK
Dengan persyaratan lengkap
2
LOKET PENDAFTARAN
Penelitian berkas persyaratan awal oleh POLRI
3
ENTRI KOMPUTER
Input data kendaraan bermotor, cetak SSPD oleh POLRI
4
PENELITIAN
Penelitian identitas pemilik dan kendaraan oleh POLRI
5
PENETAPAN SWDKLLJ
Penetapan SWDKLLJ oleh Jasa Raharja
6
SKUM / KOHIR
Identitas sesuai objek PKB/BBNKB oleh Bapenda
7
PENETAPAN
Penetapan PKB/BBNKB oleh Bapenda
8
KOREKTOR
Pengecekan PKB pada SSPD oleh Bapenda
9
KASIR
Bayar pajak cetak SKPD
10
CETAK STNK
Cetak STNK oleh POLRI
11
PARAF STNK/SKPD
STNK oleh kasie STNK, SKPD oleh kasie SKPD
12
PENYERAHAN
Wajib Pajak mengambil STNK dan SKPD