Beranda
Profil
Tentang Bapenda
Struktur Organisasi
Perencanaan
Profil
Informasi PAD
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Titik Layanan
Peraturan
Informasi PAD
Pelayanan
Keringanan
Maklumat
Standar Pelayanan
Ganti Kepemilikan
Mutasi
Pengaduan
Pelayanan
Berita
Cek Pajak
GANTI KEPEMILIKAN
KENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan:
Mengisi formulir
Cek fisik ranmor
Sertifikat NIK/VIN
Fotokopi identitas
Perorangan: Tanda jati diri yang sah (asli); bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa.
Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian, Surat Kuasa bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum bersangkutan.
Instansi Pemerintah (termasuk BUMN/BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.
Alur Pengurusan Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
1
WAJIB PAJAK
Dengan persyaratan lengkap
2
LOKET PENDAFTARAN
Penelitian berkas persyaratan awal oleh POLRI
3
ENTRI KOMPUTER
Input data kendaraan bermotor, cetak SSPD oleh POLRI
4
PENELITIAN
Penelitian identitas pemilik dan kendaraan oleh POLRI
5
PENETAPAN SWDKLLJ
Penetapan SWDKLLJ oleh Jasa Raharja
6
SKUM / KOHIR
Identitas sesuai objek PKB/BBNKB oleh Bapenda
7
PENETAPAN
Penetapan PKB/BBNKB oleh Bapenda
8
KOREKTOR
Pengecekan PKB pada SSPD oleh Bapenda
9
KASIR
Bayar pajak cetak SKPD
10
CETAK STNK
Cetak STNK oleh POLRI
11
PARAF STNK/SKPD
STNK oleh kasie STNK, SKPD oleh kasie SKPD
12
PENYERAHAN
Wajib Pajak mengambil STNK dan SKPD
SOSIAL MEDIA
Info Kontak
Jalan 17 Agustus Nomor 67 Kode Pos 95117
Manado, Sulawesi Utara
(0431) 852861 / (0431) 862861
(0431) 850164
[email protected]
Unduh brosur ganti kepemilikan