MUTASIKENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan mutasi kendaraan masuk
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kuitansi untuk pengurusan BBN-KB
- Fiskal daerah asal
Persyaratan mutasi kendaraan keluar
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Notis pajak
- Permohonan mutasi
Alur Pengurusan Mutasi Kendaraan Bermotor
1
PEMOHON
Dengan persyaratan lengkap
2
LOKET MUTASI
Penelitian berkas oleh POLRI
MUTASI KELUAR
MUTASI MASUK
3
AMBIL BERKAS
(Khusus mutasi keluar)
Pengambilan berkas/fisik STNK, BNPKB
Pengambilan berkas/fisik STNK, BNPKB
4
SURAT PENGANTAR
Pembuatan surat pengantar penulisan BPKB dan registrasi oleh POLRI
5
PEMBUATAN FISKAL
Pembuatan fiskal antardaerah dan penetapan pajak oleh Bapenda
6
PENYERAHAN
Penyerahan kepada pemohon