logo
MUTASIKENDARAAN BERMOTOR
Persyaratan mutasi kendaraan masuk
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kuitansi untuk pengurusan BBN-KB
  3. Fiskal daerah asal
Persyaratan mutasi kendaraan keluar
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Notis pajak
  3. Permohonan mutasi
Ilustrasi laptop
Alur Pengurusan Mutasi Kendaraan Bermotor
1
PEMOHON
Dengan persyaratan lengkap
2
LOKET MUTASI
Penelitian berkas oleh POLRI
MUTASI KELUAR
MUTASI MASUK
3
AMBIL BERKAS
(Khusus mutasi keluar)
Pengambilan berkas/fisik STNK, BNPKB
4
SURAT PENGANTAR
Pembuatan surat pengantar penulisan BPKB dan registrasi oleh POLRI
5
PEMBUATAN FISKAL
Pembuatan fiskal antardaerah dan penetapan pajak oleh Bapenda
6
PENYERAHAN
Penyerahan kepada pemohon