Peraturan Bersama Gubernur Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara Nomor 188-34/1697/Sekr, Nomor 01 Tahun 2017 dan Nomor P/13/SP/2017 tentang Pembentukan Sekretariat Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Provinsi Sulawesi Utara.