Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 151 Tahun 2018
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PERSYARATAN PELAYANAN
Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pemohon;
Fotokopi SKPD/Notis Pajak Asli;
Fotokopi BPKB Asli.
JANGKA WAKTU
Jangka waktu penyelesaian adalah 15 menit per SKPD atau Notis Pajak.
TARIF
Penetapan Tarif Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar PKB dan BBN-KB tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB tahun pembuatan 2016 ke bawah.
PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
Datang langsung;
Surat;
E-mail.
SARANA DAN PRASARANA
Ruang Pelayanan;
Banner/Leaflet;
Antrian Elektronik;
Komputer;
Meja;
Kursi;
Halaman Parkir Roda 2 dan Roda 4;
Toilet Biasa dan Toilet Khusus Disabilitas;
Tangga Landai bagi Penyandang Cacat;
Jaringan Wi-Fi;
Televisi;
Ruang Baca;
Smoking Area.
JAMINAN
Jaminan Keamanan Keselamatan Pelayanan:
Keamanan produk layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus yang berlogo Pemprov (hologram) Kepolisisan dan Jasa Raharja dengan nomor registrasi dan rator;
Surat Keputusan dibubuhi tanda tangan dan cap basah;
SKPD/Notis pajak ditandatangani oleh pihak Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja;
Pajak setor langsung ke Bank BSG.
Jaminan Pelayanan
Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai dengan standar operasional prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah dan cepat, terampil, dan sopan santun.
KOMPETENSI PELAKSANA
Berpengalaman menarik (senyum, salam, sapa, sopan dan santun);
Menguasai standar operasional prosedur;
Memiliki pengetahuan tentang perundang-undangan terkait standar pelayanan minimum dan informasi publik;
Memiliki pengetahuan mengenai tata kelola pemerintahan yang baik;
Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik;
Mampu berkoordinasi dengan efektif dan efisien;
Memiliki kemampuan kerjasama tim;
Mampu mengoperasikan komputer;
Memahami penggunaan aplikasi TimSalut dan aplikasi lainnya.
PENGAWASAN INTERNAL
Kepala Badan melakukan Pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi (setiap bulannya) dan Rapat sewaktu-waktu dalam keadaan yang dianggap penting;
Dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan melalui pemantauan langsung;
Kepala Bidang, Kepala UPTD melakukan monitoring setiap waktu dan di semua tempat pelayanan dan melaporkan kepada Kepala Badan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan dilakukan setiap bulan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.